Bacaan Niat Mandi Wajib Beserta Artinya

Bacaan niat mandi wajib perlu diketahui oleh umat muslim karena niatnya berbeda-beda tergantung perkaranya. Mandi wajib adalah proses menyucikan atau membersihkan diri dari hadats besar. Mandi wajib ini juga disebut dengan mandi junub.

Mandi ini diwajibkan untuk orang-orang yang sudah melakukan hubungan badan, keluar air mani, serta haid dan nifas untuk seorang perempuan. Berikut ini bacaan niat mandi wajib laki-laki dan perempuan beserta artinya yang perlu diketahui.

Bacaan Niat Mandi Wajib

Niat mandi wajib setelah haid

Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbari minal haidi fardhan lillaahi ta’ala. Artinya: “Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar disebabkan haid karena Allah taala.”

Lamanya masa haid untuk setiap wanita berbeda-beda. Namun, para ulama mengelompokkan masa haid paling sedikit yaitu 24 jam, paling lama 15 hari, dan umumnya tujuh hari. Setelah darah haid berhenti keluar, maka wanita harus segara bersuci dengan cara mandi wajib lalu melafalkan niat mandi wajib suci dari haid.

Niat mandi wajib setelah nifas

Nawaitul ghusla liraf’i hadatsin nifaasi fardhal lillahi ta’ala. Artinya: “Saya berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas fardhu karena Allah Ta’ala.”

Nifas merupakan satu kondisi di mana rahim sedang mengeluarkan darah dan sisa-sisa jaringan ekstra sesudah bayi dilahirkan. Bagi setiap wanita, waktu masa nifas 60 hari dan umumnya 40 hari.

Niat mandi wajib setelah melahirkan (wiladah)

Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil wiladati fardhal lillahi ta’ala. Artinya: “Saya berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar dari wiladah fardhu karena Allah Ta’ala.

Niat mandi wajib karena junub

Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala. “Saya berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.”

Niat mandi wajib karena keluar mani

Nawaitul ghusla liraf’il hadasil akbari fardhal lillaahi ta’aala. Artinya: “Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar wajib karena Allah Ta’ala.

Hukum Mandi Wajib

Mandi wajib adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara untuk menghilangkan hadats besar. Hal itu merupakan pengertian dalam syariat Islam. Arti al-gusl secara etimologi yaitu menuangkan air pada sesuatu.

Semua imam mazhab menyepakati hukum mandi wajib adalah wajib jika laki-laki dan perempuan bersetubuh sampai kedua kelaminnya saling bersentuhan. Kewajiban ini berlaku walaupun air mani tidak keluar. Sementara menurut Abu Dawud, mandi wajib hanya diwajibkan saat air mani keluar. Pendapat ini dikemukakan juga oleh beberapa Sahabat Nabi.

Wanita Muslimah juga harus menyucikan diri dengan mandi wajib jika dia sudah selesai dari masa haid. Penerapan hukum mandi wajib menurut Mazhab Syafii, Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali sama untuk alat kelamin manusia atau alat kelamin hewan. Mazhab Hanafi mengatakan kewajiban mandi wajib gugur jika menyetubuhi binatang kecuali air mani keluar.

Mazhab Syafii mewajibkan mandi wajib walaupun air mani keluar tanpa adanya kenikmatan. Mazhab Hanafi juga Maliki berpendapat mandi wajib tetap wajib walaupun tidak ada kenikmatan ketika air mani keluar.

Jika seseorang selesai mandi wajib lalu keluar air mani ketika buang air kecil, maka mandi wajib tidak lagi diwajibkan menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Hambali. Tetapi, mandi wajib diwajibkan jika air mani keluar sebelum buang air kecil.

Untuk kondisi ini, Mazhab Syafii berpendapat bahwa mandi wajib hukumnya mutlak untuk dikerjakan. Sementara Mazhab Maliki berpendapat bahwa pada kondisi demikian, tidak diwajibkan sama sekali untuk mandi wajib.

Itulah niat mandi wajib serta hukumnya, dengan adanya pembahasan ini semoga bermanfaat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *