BEI Undur Waktu Pemberlakuan Fitur Baru di JATS Jadi 6 Desember

Bursa Efek Indonesia atau BEI mengumumkan bahwa pemberlakuan fitur baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) yang semula dijadwalkan tanggal 26 Juli 2021, diundur menjadi 6 Desember 2021.

Hal tersebut menindaklanjuti masa transisi pemberlakuan ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00108/BEI/12-2020 tanggal 4 Desember 2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

“Dengan ini diinformasikan bahwa BEI melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00061/BEI/07-2021 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas menyesuaikan tanggal pemberlakuan Fitur Baru pada JATS dari sebelumnya tanggal 26 Juli 2021 menjadi 6 Desember 2021,” dinukil dari siaran pers BEI, Jumat, 23 Juli 2021.

Adapun fitur yang disesuaikan tanggal implementasinya antara lain adalah perubahan mekanisme sesi Pra-penutupan, tampilan informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) pada sesi Pra-pembukaan serta sesi Pra-penutupan, penambahan jenis pesanan pasar (market order), sekaligus perpanjangan waktu perdagangan di Pasar Negosiasi selama 15 menit.

Selain itu, melalui siaran pers itu, BEI mengumumkan bahwa waktu perdagangan Efek Bersifat Ekuitas saat ini sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian adalah waktu perdagangan selama kondisi pandemi Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *