Syarat Terbaru Perjalanan Udara Selama PPKM Level 4

Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 dan 3 sampai 16 Agustus 2021. Sebelumnya, Juru Cicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan ada tiga indikator yang jadi alasan PPKM. Yaitu indeks kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial.

Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian aturan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 16 Agustus mendatang. Salah satunya adalah persyaratan untuk pelaku perjalanan udara.

Aturan mengenai perjalanan udara di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021. “SE itu diberlakukan mulai Rabu, 11 Agustus 2021, sampai waktu yang belum ditentukan dan akan dievaluasi sesuai perkembangan keadaan,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito.

Adapun yang tercantum dalam SE tersebut yaitu pelaku perjalanan transportasi udara yang datang ke wilayah Jawa-Bali atau berangkat dari wilayah Jawa-Bali atau daerah PPKM Level 3 dan 4 harus membawa kartu vaksinasi minimum dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk penerbangan antar-bandar udara di Pulau Jawa dan Bali, juga harus memenuhi persyaratan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Atau bisa juga menggunakan kartu vaksinasi dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk syarat penerbangan di daerah kategori PPKM Level 1 dan Level 2, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test Antigen dengan sampel maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selama surat edaran itu berlaku, anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak boleh melakukan perjalanan di dalam negeri antar-batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Pemerintah kemudian mewajibkan penumpang pesawat untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) saat melakukan reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan badan usaha angkutan udara maupun melalui kanal penjualan lainnya. Penumpang juga diwajibkan mengakses sistem informasi satu data Covid-19, PeduliLindung.

GERIN RIO PRANATA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *