Terkini Bisnis: Okupansi Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Swasta hingga Banpres

Berita terkini sepanjang Senin pagi, 26 Juli 2021, dimulai dari okupansi pasien Covid-19 di ruang isolasi rumah sakit swasta turun hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menyiapkan Rp 3,6 triliun untuk banpres produktif usaha mikro.

Adapula berita tentang syarat naik kereta api terbari mulai 26 Juli dengan perpanjangan PPKM Level 4 hingga PT Bank Jago Tbk. (ARTO) membukukan rugi tahun berjalan Rp 46,78 miliar pada semester I 2021.

Berikut berita terkini ekonomi bisnis sepanjang pagi ini:

1. Okupansi Pasien Covid-19 di Ruang Isolasi Rumah Sakit Swasta Turun 10 Persen

Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengatakan okupansi pasien Covid-19 di ruang isolasi mengalami penurunan lebih dari 10 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3-4 dibandingkan dengan masa sebelum pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan pada 3 Juli lalu.

“Kalau untuk isolasi ringan jumlahnya berkurang. Kalau sebelum 3 Juli 2021 bisa mencapai 90 persenan. Sekarang bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit swasta mendekati 80 persen. Tingkat okupansi masih cukup tinggi untuk perawatan pasien di ruang ICU,” ujar Ichsan kepada Bisnis, Minggu, 25 Juli 2021.

Selain itu, dibangunnya rumah sakit darurat oleh pemerintah menyusul pelonjakan kasus Covid-19 yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan dinilai secara tidak langsung membantu rumah sakit lainnya dalam mengondisikan ketersediaan tempat tidur.

Dia menambahkan kemudahan bagi pasien Covid-19 dalam mengakses rumah sakit untuk mendapatkan perawatan juga meningkat selama PPKM diterapkan selama 22 hari belakangan.

Mengalami penurunan okupansi, kata Ichsan, rumah sakit swasta saat ini melihat persediaan oksigen dan obat-obatan sebagai sesuatu yang lebih vital untuk dijaga. Sebab, jelasnya, untuk kesiapan fasilitas rumah sakit relatif tidak memiliki masalah andaikata terjadi penambahan pasien.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Penanganan Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan rata-rata kebutuhan oksigen harian berkisar di angka 2.500 sampai 3.000 ton. Persediaan oksigen, lanjutnya, akan cukup mengingat kapasitas produksi industri mencapai 10 ribu ton sehari.

Baca berita selengkapnya di sini

1234 Selanjutnya

Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Dengan kebijakan baru itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga memperbaharui syarat naik kereta api guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Mulai 26 Juli 2021, KAI mewajibkan pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, mulai 26 Juli 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” kata Joni Martinus dalam keterangannya, Minggu, 25 Juli 2021.

Joni mengatakan, untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Baca berita selengkapnya di sini.

Sebelumnya 1234 Selanjutnya

PT Bank Jago Tbk. (ARTO) membukukan rugi tahun berjalan Rp 46,78 miliar pada semester I 2021. Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2021 yang dipublikasikan hari ini, 26 Juli 2021, rugi yang dialami perseroan menyusut dari kerugian periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 50,91 miliar.

Direktur Utama Bank Jago Kharim Siregar mengatakan hingga akhir Juni 2021, Bank Jago telah menyalurkan kredit Rp 2,17 triliun atau tumbuh 695 persen yoy. Pertumbuhan kredit mengerek pendapatan bunga 289 persen yoy.

Dengan beban bunga yang hanya meningkat 46 persen, perseroan mampu membukukan kenaikan pendapatan bunga bersih sebesar 423 persen menjadi Rp 139 miliar.

Hal ini berdampak pada penurunan rasio cost to income dari 289 persen pada semester I 2020 menjadi 129 persen pada semester I 2021. Kondisi ini turut mendongkrak rasio net interest margin (NIM) dari 4,1 persen menjadi 5 persen pada kurun yang sama.

Sebagai bank teknologi yang tengah berkembang, perseroan terus mengalokasikan belanja modal untuk investasi IT, pengembangan aplikasi dan rekruitmen talenta baru.

Hal ini membuat biaya operasional (operating expense) meningkat 135 persen menjadi Rp 183 miliar. Kenaikan biaya operasional ini berdampak ke perolehan laba periode semester I 2021 yang masih membukukan kerugian bersih Rp 47 miliar.

Baca berita selengkapnya di sini.

Sebelumnya 1234 Selanjutnya

“BPUM adalah dukungan yang diberikan untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya di media sosial resmi Instagram @smindrawati, Senin, 26 Juli 2021.

Adapun BPUM merupakan banpres bagi pelaku mikro tahap kedua. Sebelumnya, pemerintah telah mencairkan banpres tahap pertama untuk dua periode sekaligus, yakni Januari-Maret dan Mei-Juni.

Menyitir keterangan resmi Kementerian Koperasi dan UKM dalam media sosialnya, BPUM pada Januari-Juni 2021 lalu telah tersalurkan ke 9,8 juta penerima. Total anggaran pemerintah untuk BPUM tahap pertama ini sebesar Rp 11,76 triliun.

Sama seperti sebelumnya, masing-masing pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BPUM akan memperoleh bantuan total sebesar Rp 1,2 juta. Bantuan untuk tahap kedua akan berlaku untuk periode Juli-September dan bakal dicairkan secara bertahap.

“Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, bisa cek prosedur pengajuannya ke website www.kemenkopukm.go.id,” kata Sri Mulyani.

Baca berita selengkapnya di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *